SukaKata.com - Henley Passport Index merilis daftar negara dengan paspor terkuat di dunia 2026. Pemeringkatan tersebut didasarkan pada jumlah destinasi yang dapat diakses pemegang paspor tanpa harus mengurus visa terlebih dahulu.
Dalam laman resminya, Henley Passport Index menyebut indeks tersebut sebagai pemeringkatan terhadap paspor di seluruh dunia. Henley Passport Index mencakup 199 paspor dan 227 destinasi perjalanan. Dengan data historis selama 20 tahun serta analisis yang diperbarui secara berkala, indeks ini menjadi salah satu rujukan untuk melihat kekuatan paspor berdasarkan kemudahan akses perjalanan internasional.
Lantas, negara mana yang memiliki paspor terkuat di dunia pada 2026?
10 Paspor Terkuat di Dunia 2026 Dilansir dari situs resmi Henley Global Index, peringkat paspor ditentukan berdasarkan jumlah destinasi yang dapat diakses pemegang paspor tanpa visa terlebih dahulu.
Berikut 10 peringkat teratas paspor terkuat di dunia 2026:
Singapura: 192 destinasi
Jepang, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab: 188 destinasi
Swedia: 187 destinasi
Belgia, Denmark, Finlandia, Perancis, Jerman, Irlandia, Italia, Luksemburg, Belanda, Norwegia, dan Spanyol: 186 destinasi
Austria, Yunani, Malta, Portugal, dan Swiss: 185 destinasi
Hungaria, Polandia, dan Inggris: 184 destinasi
Australia, Kanada, Ceko, Latvia, Malaysia, Selandia Baru, Slovakia, dan Slovenia: 183 destinasi
Kroasia: 182 destinasi
Estonia, Liechtenstein: 181 destinasi
Lituania, IslandiaAmerika Serikat: 180 destinasi
Paspor Indonesia Peringkat 68
Paspor Indonesia diketahui berada di peringkat ke-68 dalam Henley Passport Index 2026, dengan skor 70 destinasi bebas visa. Hal ini menunjukkan bahwa pemegang paspor Indonesia dapat mengakses 70 destinasi tanpa harus memperoleh visa terlebih dahulu, berdasarkan metodologi Henley Passport Index.
Posisi tersebut juga menempatkan Indonesia sejajar dengan Republik Dominika, Kenya, dan Malawi. Namun, angka tersebut berbeda dengan data dari indeks lainnya yakni Passport Index. Passport Index diketahui menempatkan paspor Indonesia di peringkat ke-56 dengan skor 89. Perbedaan terjadi karena Passport Index dan Henley Passport Index menggunakan metodologi dan klasifikasi akses perjalanan yang berbeda.
Tak semua negara berikan akses bebas visa sepenuhnya
Meski begitu, tidak semua negara memberikan akses bebas visa sepenuhnya. Hanya terdapat 42 negara yang memberikan akses bebas visa sepenuhnya bagi pemegang paspor Indonesia.
Artinya, WNI tidak perlu mengurus visa sebelum keberangkatan. Meski demikian, pelancong tetap perlu memenuhi persyaratan dari negara tujuan, seperti memiliki paspor yang masih berlaku, tiket pesawat pulang-pergi, dan bukti pemesanan akomodasi.
Sementara itu, terdapat negara lainnya yang memberikan fasilitas Visa on Arrival (VoA) bagi pemegang paspor Indonesia. VoA merupakan visa yang dapat diperoleh pelancong setelah tiba di negara tujuan, sehingga tidak perlu mengurus visa sebelum keberangkatan.
Visa tersebut biasanya diterbitkan di bandara atau pelabuhan yang menjadi pintu masuk negara tujuan. Selain bebas visa dan VoA, terdapat sejumlah negara yang memberikan akses tanpa visa tetapi mewajibkan electronic Travel Authorization (eTA).
eTA merupakan izin perjalanan elektronik yang harus diperoleh sebelum memasuki negara tujuan. Pelancong dapat mengajukannya melalui situs resmi pemerintah negara tujuan.
Berikut daftar negara yang memberikan akses bebas visa sepenuhnya untuk paspor Indonesia: Angola (30 hari), Barbados (90 hari), Belarus (30 hari), Brasil (30 hari), Brunei (14 hari), Kamboja (30 hari), Chile (90 hari), Kolombia (90 hari), Dominika (21 hari), Ekuador (90 hari), Fiji (120 hari), Gambia (90 hari), Guyana (30 hari), Haiti (90 hari), Hong Kong (30 hari), Iran (15 hari), Kazakhstan (30 hari), Kiribati (90 hari), Laos (30 hari), Makau (30 hari), Mali (30 hari), Malaysia (30 hari), Mikronesia (30 hari), Maroko (90 hari), Myanmar (14 hari), Namibia (30 hari), Teritorial Palestina (tanpa batasan khusus), Peru (180 hari), Filipina (30 hari), Rwanda (90 hari), Serbia (30 hari), Singapura (30 hari), Saint Vincent and the Grenadines (90 hari), Suriname (tourist card 90 hari), Tajikistan (30 hari), Thailand (60 hari), Timor-Leste (30 hari), Tunisia (90 hari), Turki (30 hari), Uzbekistan (30 hari), Venezuela (90 hari), Vietnam (30 hari). (Octav)