JAKARTA - Pemerintah bakal membuka proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026 pada November ini. Keputusan tersebut disepakati dalam rapat finalisasi masalah kepegawaian antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (6/11).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan rekrutmen CPNS 2026 diperlukan untuk melakukan penyegaran terhadap komposisi PNS serta mendukung pengawalan program-program prioritas pemerintah.
“Ada program-program pemerintah prioritas yang membutuhkan pengawalan, yang oleh karena itu kita bersepakat untuk melakukan rekrutmen CPNS yang akan dilaksanakan tahun ini juga. Rencana bulan November ini juga akan sudah dilakukan proses pendaftaran,” ujar Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan rekrutmen CPNS dibuka untuk mengisi formasi pegawai yang memasuki masa pensiun setiap tahunnya. Ia pun mengimbau masyarakat, khususnya para lulusan baru untuk mulai mempersiapkan diri mengikuti tahapan seleksi yang akan dipimpin oleh Menteri PAN-RB sebagai ketua tim panitia.
“Bagi adik-adik kita perlu kami sampaikan bahwa dipersilakan untuk mengikuti pengumuman dan juga mempersiapkan diri untuk mengikuti seluruh rangkaian tes yang akan dilaksanakan oleh pemerintah,” tuturnya.
PPPK yang Diangkat Jadi Penuh Waktu Bisa Ikut Daftar
Prasetyo mengungkapkan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu yang akan diangkat menjadi penuh waktu, juga bisa mengikuti seleksi CPNS pada 2027.
Dia menuturkan hal tersebut menjadi salah satu keputusan yang disepakati antara pemerintah dan DPR.
"Jadi ini karena statusnya naik, yang lintas profesi, menjadi PPPK penuh waktu, maka diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS," ujarnya.
Kendati demikian, ia menuturkan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan pengaturan khusus bagi sejumlah bidang pekerjan yang mewajibkan kebutuhan tertentu, terutama terkait syarat batas usia.
"Perlakuan khusus ini maksudnya kalau ingin atau kalau harapan kita nanti mengikuti proses seleksi, ya, menjadi PNS. Di sana kan banyak syarat-syarat, salah satunya adalah syarat usia. Nah, kita perlu pikirkan ada beberapa bidang yang memang membutuhkan, kami bersepakat membutuhkan perlakuan khusus," jelas Prasetyo.
Sumber : TV Parlemen
Editor : Tunjung EW