SURABAYA -- Muhammadiyah resmi meluncurkan ChatHPT, asisten kecerdasan buatan (AI) yang memudahkan masyarakat mengakses putusan, fatwa, dan khazanah keilmuan Majelis Tarjih dan Tajdid. Layanan ini memungkinkan kader Muhammadiyah maupun masyarakat luas mencari jawaban persoalan keagamaan melalui percakapan digital, lengkap dengan rujukan dokumen resmi.
Peluncuran ChatHPT berlangsung dalam rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih XXXIII di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Kamis (5/11/2026). Peluncuran ditandai dengan penekanan tombol oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir, Ketua PP Muhammadiyah Syamsul Anwar, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Ustadi Hamsah, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur Sukadiono, serta Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya Mundakir.
Kehadiran ChatHPT menjadi langkah Muhammadiyah memperluas akses terhadap produk keilmuan Tarjih melalui teknologi digital. Khazanah yang selama ini tersimpan dalam berbagai buku, putusan, fatwa, dan dokumen keagamaan kini dapat ditelusuri lebih praktis melalui layanan percakapan berbasis AI. Pengguna cukup mengajukan pertanyaan dengan bahasa sehari-hari. ChatHPT kemudian menelusuri dokumen yang relevan, menyusun penjelasan, dan menyertakan rujukan yang dapat diperiksa kembali oleh pengguna.
Akses Ribuan Dokumen Tarjih
ChatHPT dikembangkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang ingin memahami pandangan keagamaan Muhammadiyah tanpa harus menelusuri dokumen satu per satu. Selama ini, putusan Tarjih, kumpulan fatwa, dan tanya jawab agama tersedia dalam berbagai buku maupun dokumen digital.
Namun, menemukan pembahasan yang tepat di antara ribuan halaman membutuhkan waktu dan pengetahuan tentang letak sumber. Melalui ChatHPT, proses tersebut menjadi lebih praktis. Sistem membantu pengguna menemukan informasi yang berkaitan dengan pertanyaan, membaca bagian dokumen yang relevan, lalu menyajikan jawaban beserta sumbernya.
Dalam pengembangannya, ChatHPT telah menghimpun 1.153 naskah putusan, fatwa, dan tanya jawab agama. Basis pengetahuannya juga mencakup 2.742 konsep fikih dan usul fikih serta 3.855 entitas yang meliputi tokoh, perawi, kitab, dan lembaga. Koleksi tersebut antara lain terdiri atas 836 naskah Fatwa Tarjih, 255 dokumen Tanya Jawab Agama, dan 62 dokumen
Himpunan Putusan Tarjih
Data pengembangan menunjukkan, ChatHPT mulai diuji coba sejak Agustus 2026. Hingga 2 November 2026, layanan ini telah menerima 13.840 pertanyaan. Topik salat menjadi persoalan yang paling banyak ditanyakan, mencapai 2.671 pertanyaan atau sekitar 19,3 persen dari keseluruhan pertanyaan.
Angka tersebut menunjukkan kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi keagamaan yang lebih mudah sekaligus menjadi bahan pengembangan layanan ke depan.
AI Bukan Muftidigital
Meski memanfaatkan kecerdasan buatan, ChatHPT tidak dirancang untuk mengambil alih kewenangan fatwa. Layanan ini berfungsi sebagai asisten digital yang membantu pengguna menemukan, memahami, dan merangkum produk keilmuan Tarjih yang telah tersedia.
Sistem menggunakan pendekatan Retrieval-Augmented Generation (RAG), yakni menyusun jawaban dengan terlebih dahulu menelusuri dokumen yang menjadi sumber pengetahuan.
Dengan pendekatan ini, jawaban diarahkan agar bertumpu pada korpus resmi Tarjih, bukan semata-mata menghasilkan penjelasan berdasarkan pengetahuan umum AI. Setiap jawaban dilengkapi rujukan sehingga pengguna dapat memeriksa dokumen yang menjadi dasar penjelasan.
ChatHPT juga memperhatikan hierarki sumber, dengan mengutamakan putusan Munas atau Muktamar yang telah ditanfidzkan, kemudian fatwa, dan selanjutnya dokumen tanya jawab agama. Namun, teknologi ini tetap memiliki batas. ChatHPT bukan mufti digital dan tidak memiliki kewenangan menetapkan fatwa baru.
Untuk persoalan baru atau kasus pribadi yang membutuhkan pertimbangan khusus, pengguna tetap diarahkan kepada Majelis Tarjih atau ulama yang berwenang.
Dengan demikian, AI ditempatkan sebagai sarana pencarian dan pemahaman, bukan pengganti otoritas keilmuan.
Tiga Fungsi dalam Satu Layanan
ChatHPT dikembangkan dengan tiga fungsi utama, yakni mesin tanya jawab keagamaan, perpustakaan digital, dan pendamping belajar.
Sebagai mesin tanya jawab, layanan ini membantu pengguna memperoleh penjelasan mengenai persoalan keagamaan dengan merujuk pada dokumen Muhammadiyah. Sebagai perpustakaan digital, ChatHPT memungkinkan pengguna menelusuri arsip keilmuan Tarjih tanpa harus selalu mengajukan pertanyaan. Sementara sebagai pendamping belajar, layanan ini dapat dimanfaatkan untuk membantu memahami konsep dan pembahasan keagamaan.
Pengembangan ChatHPT melibatkan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah, serta LabMu. Majelis Tarjih berperan menjaga substansi dan otoritas keilmuan. Majelis Pustaka dan Informasi mendukung pengelolaan dokumentasi serta kanal digital, sedangkan LabMu mengembangkan teknologi, termasuk sistem pencarian dan integrasi kecerdasan buatan.
Pengguna juga dapat memberikan penilaian atau melaporkan jawaban yang dianggap bermasalah. Masukan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pencarian, pengolahan dokumen, dan penyajian jawaban. Melalui peluncuran ChatHPT, Muhammadiyah membuka cara baru bagi masyarakat untuk berinteraksi dengan khazanah keilmuan Tarjih.
Warga Persyarikatan, mubaligh, pendidik, akademisi, peneliti, maupun masyarakat umum dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperoleh informasi keagamaan yang lebih mudah dijangkau. Pengembangan selanjutnya diarahkan pada perluasan koleksi dokumen, termasuk penambahan Himpunan Putusan Tarjih, keputusan Munas terbaru, dan panduan ibadah.
Kontributor : Syahroni Nur Wachid
Editor : Tunjung EW