JAKARTA — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kejujuran menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Peserta maupun sekolah yang terbukti melakukan kecurangan dapat dikenai sanksi berupa nilai nol.
Kemendikdasmen mengusung tagline “Jujur dan Gembira” dalam pelaksanaan TKA. Abdul Mu’ti menekankan bahwa integritas harus dijaga oleh seluruh pihak agar hasil tes mencerminkan kemampuan peserta secara jujur.
“Kita tegas ya prinsipnya, kalau ada murid yang curang atau sekolah yang curang, maka langsung kita nol kan nilainya. Karena yang utama tentu saja kejujuran,” tegas Abdul Mu’ti.
Untuk mendukung pelaksanaan TKA yang berintegritas, masyarakat juga dapat melaporkan dugaan kecurangan yang ditemukan selama tes berlangsung. Pelaporan dapat dilakukan melalui kanal pengaduan resmi Kemendikdasmen maupun posko pengaduan yang tersedia di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.
Sejumlah bentuk dugaan pelanggaran yang dapat dilaporkan antara lain menyontek, menggunakan telepon seluler saat tes, menyebarkan soal melalui siaran langsung, jual beli soal, hingga dugaan pembiaran oleh pengawas.
Laporan sebaiknya memuat informasi yang jelas, seperti lokasi kejadian, waktu pelaksanaan, bentuk dugaan pelanggaran, serta identitas pihak terkait jika diketahui. Pelapor juga dapat menyertakan bukti pendukung berupa foto, video, tangkapan layar, atau keterangan saksi.
Kanal Pengaduan Kecurangan TKA
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal berikut:
- Portal ULT Kemendikdasmen: https://ult.kemendikdasmen.go.id
- WhatsApp ULT: 0812-1804-0427
- Pusat panggilan: 177
- Email pengaduan: [email protected]
- Media sosial: @ult.kemendikdasmen
- SP4N-LAPOR!: kanal pengaduan pelayanan publik nasional.
Identitas pelapor dapat diminta untuk dirahasiakan. Setiap laporan perlu melalui proses peninjauan dan verifikasi sebelum ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegakan aturan terhadap kecurangan diharapkan dapat menjaga kredibilitas hasil TKA sekaligus membangun budaya kejujuran di lingkungan pendidikan. Dengan demikian, pelaksanaan tes tidak hanya menjadi sarana mengukur kemampuan akademik, tetapi juga mendorong penguatan integritas peserta didik.
Editor : Tunjung EW