JAKARTA — Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan tata kelola tenaga pendidik secara menyeluruh yang akan efektif berjalan mulai 1 Januari 2027. Kebijakan strategis ini dirancang guna memberikan kepastian status hukum kepegawaian, meningkatkan kesejahteraan pendidik, serta menjaga kualitas dan keberlanjutan layanan pendidikan di seluruh pelosok Indonesia.
Langkah ini mencakup peta jalan penataan guru secara terintegrasi, mulai dari pengangkatan otomatis guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu, skema pengalihan PPPK ke Pegawai Negeri Sipil (PNS), hingga rekrutmen Calon PNS (CPNS) guru secara bertahap.

Kepastian Status PPPK Paruh Waktu dan Pengalihan ke Pusat

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa sebanyak 242.482 guru PPPK paruh waktu akan langsung diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027.
Proses pengangkatan tersebut dirancang secara langsung tanpa perlu melalui tahapan seleksi ulang. Selain perubahan status kerja, para pendidik ini juga bakal dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
"Guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027 dengan mekanisme otomatis tanpa seleksi. Status mereka juga akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat," tegas Abdul Mu'ti dalam Rapat Kerja bersama Komite III DPD RI di Jakarta.

Peluang Karier PNS dan Rekrutmen Formasi Baru

Kebijakan penataan ini juga memuat kejelasan karier jangka panjang bagi 935.316 guru PPPK yang ada saat ini. Guru PPPK yang memenuhi kualifikasi dan syarat administrasi diberikan ruang untuk mengikuti seleksi menjadi PNS secara bertahap dalam rentang waktu 2027 hingga 2029.
Guna merespons kebutuhan pendidik nasional yang mencapai 464.856 orang, pemerintah turut menyiapkan pembukaan rekrutmen CPNS guru secara bertahap. Pendaftaran dan seleksi perdana akan dimulai pada tahun 2027, dengan penugasan awal secara resmi dijadwalkan per 2028 sebagai pegawai pemerintah pusat.
Untuk memastikan operasional sekolah dan kegiatan belajar mengajar tidak terganggu selama masa transisi, Kemendikdasmen menerbitkan dispensasi penugasan bagi guru non-ASN (honorer). Lewat kebijakan ini, guru non-ASN dipastikan tetap dapat bertugas mengajar setelah batas waktu 31 Desember 2026.

Dukungan Anggaran Rp89,10 Triliun

Pelaksanaan pembenahan ini ditopang oleh alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Pagu Anggaran Kemendikdasmen Tahun Anggaran 2027 yang ditetapkan sebesar Rp89,10 triliun. Jumlah tersebut mengalami lonjakan signifikan sebesar Rp28 triliun dari pagu anggaran sebelumnya yang berada di angka Rp61,10 triliun.
Alokasi Gaji & Tunjangan: Sebesar Rp23 triliun dialokasikan khusus untuk menjamin gaji serta tunjangan guru yang mengalami peralihan status dari PPPK paruh waktu ke penuh waktu.

Revitalisasi Sekolah: Anggaran Program

Revitalisasi Satuan Pendidikan dinaikkan menjadi Rp14,28 triliun untuk memastikan sarana dan prasarana belajar mengajar memenuhi standar kualitas yang layak dan aman.

Program Prioritas: Sisa alokasi difokuskan pada digitalisasi pembelajaran, penguatan Studio Guru, bantuan perlengkapan sekolah, dan percepatan program Wajib Belajar 13 Tahun.

Melalui integrasi penataan status kepegawaian, jaminan kesejahteraan, dan perbaikan infrastruktur sekolah, pemerintah optimistis dapat menciptakan ekosistem pendidikan nasional yang lebih adil, stabil, dan bermutu bagi seluruh peserta didik.