JAKARTA -- Mabes Polri membeberkan dugaan modus operasional dalam perkara penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menduga aktivitas penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 tanpa memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
Para tersangka diduga memberikan perintah untuk melakukan intersepsi terhadap sejumlah nomor telepon tanpa dilengkapi surat izin dari penyidik. Kegiatan tersebut juga disebut tidak memiliki hubungan dengan kepentingan penegakan hukum.
Tidak hanya melakukan penyadapan, para tersangka turut diduga berupaya menghilangkan jejak lokasi untuk menyamarkan aktivitas tersebut.
Keterangan mengenai modus operasional itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
"Modus operandi pada 2025-2026 tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat izin penyidik tanpa ada kaitan dengan kepentingan hukum hingg amenghapus jejak lock," ungkapnya.
Asep menjelaskan, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
Sementara itu, satu orang lainnya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk mendalami keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Selain Listyo Sigit Prabowo, perkara ini juga menyeret sejumlah perwira tinggi Polri lainnya.
Dugaan Penyadapan Berpusat di Rumah Kawasan Widya Chandra
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan dugaan adanya kegiatan penyadapan yang dilakukan secara terkoordinasi dari sebuah rumah di kawasan Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Lokasi tersebut diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas intersepsi terhadap sejumlah nomor telepon penting.
Beberapa nomor yang diduga menjadi sasaran di antaranya milik Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.
Selain dua nama tersebut, penyadapan diduga turut menyasar nomor telepon pejabat negara lainnya serta sejumlah tokoh politik.
Jangkauan sasaran yang diungkap penyidik juga mencakup berbagai kalangan di luar pemerintahan.
Polisi menduga nomor telepon milik tokoh organisasi masyarakat (ormas), perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga sejumlah pengusaha turut menjadi target penyadapan tanpa prosedur yang semestinya.
Penyidik kini mendalami rangkaian aktivitas tersebut, termasuk dugaan pemberian perintah, pelaksanaan penyadapan, serta upaya menghilangkan jejak yang berkaitan dengan perkara.
Sumber : Tribunnews.com
Editor : Tunjung EW