JAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mendorong penetapan Pertamina sebagai Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) 2026.
Usulan itu mengemuka dalam focus group discussion (FGD) bertema Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi: "Mengembalikan Kedaulatan Migas dan Memastikan Pengelolaannya sesuai Konstitusi untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat”. Dan forum tersebut digelar oleh Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Presiden FSPPB Arie Gumilar mengatakan status BUK dapat membuka jalan bagi pengelolaan migas yang lebih terintegrasi dari sektor hulu hingga hilir.
“Penetapan Pertamina sebagai BUK Migas dapat mengintegrasikan pengelolaan sektor hulu dan hilir, sekaligus mengurangi fragmentasi kelembagaan dan duplikasi biaya,” kata Arie.
Menurut dia, pembahasan RUU Migas harus menjadi momentum memperbaiki tata kelola industri migas agar sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Namun, integrasi tersebut tidak berarti seluruh fungsi ditempatkan dalam satu tangan. Arie menekankan perlunya pemisahan antara fungsi pengelolaan kontrak kerja sama atas nama negara dan fungsi operasional bisnis Pertamina.
Pemisahan itu, menurutnya, penting untuk menjaga profesionalisme, memperkuat pengawasan, sekaligus menghindari konflik kepentingan.
Presiden FSPPB Arie Gumilar memberikan keterangan kepada wartawan seusai mengikuti FGD RUU Migas di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
BUK Bukan Sekadar Memperbesar Pertamina
FSPPB menilai perubahan tata kelola migas harus diukur dari manfaat yang dirasakan masyarakat, bukan semata-mata dari besarnya peran korporasi. Arie menyebut beberapa indikator yang harus menjadi perhatian, antara lain peningkatan produksi dan cadangan migas, efisiensi rantai pasok, serta keterjangkauan harga energi.
FSPPB juga menolak pelepasan aset strategis energi yang dinilai dapat melemahkan kemampuan nasional dalam mengelola sektor tersebut. Bagi FSPPB, penguatan Pertamina sebagai perusahaan energi nasional harus berjalan beriringan dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Muhammadiyah Tekankan Konstitusi
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas melihat persoalan RUU Migas dari sisi yang lebih luas. Ia menegaskan pengelolaan minyak dan gas harus berpijak pada konstitusi, ilmu pengetahuan, dan prinsip sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Karena itu, proses penyusunan regulasi tidak boleh hanya menjadi urusan pemerintah dan DPR. Masyarakat sipil, akademisi, pekerja, serta kelompok yang terdampak kegiatan industri ekstraktif juga perlu mendapat ruang untuk menyampaikan pandangan.
Busyro mengingatkan proses legislasi yang terlalu cepat dan minim kajian dapat menghasilkan kebijakan yang jauh dari kebutuhan publik. Dalam forum tersebut, ia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan dalam pengelolaan migas.
Muhammadiyah, kata dia, akan menginventarisasi pasal-pasal dalam RUU Migas 2026 yang dinilai tidak sejalan dengan konstitusi atau belum berpihak pada kemakmuran rakyat. Hasil kajian itu akan dijadikan bahan rekomendasi kepada DPR dan pemerintah.
Busyro juga menyinggung pengalaman Muhammadiyah mengawal berbagai kebijakan publik melalui judicial review. Bagi Muhammadiyah, langkah semacam itu merupakan bagian dari tanggung jawab masyarakat sipil dalam menjaga konstitusi dan mengawasi penyelenggaraan negara.
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menyampaikan pandangan dalam FGD RUU Migas di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Ia menekankan agar pengelolaan migas tetap berpijak pada konstitusi dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Migas Masih Penting bagi Ketahanan Energi
Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) sekaligus mantan anggota Dewan Energi Nasional Mukhtasor mengingatkan bahwa minyak dan gas masih akan memegang peranan penting dalam ketahanan energi Indonesia. Karena itu, transisi energi tetap perlu memperhitungkan kebutuhan pengelolaan sumber daya migas domestik.
Mukhtasor juga menyoroti kepastian hukum bagi pelaku industri dan investor. Menurutnya, kebijakan energi harus mendukung pembangunan, penciptaan lapangan kerja, dan daya saing industri nasional.
Pengaturan kelembagaan dalam RUU Migas, kata dia, perlu menjelaskan pembagian kewenangan, mekanisme pengawasan, dan tanggung jawab masing-masing pihak. Kepastian tersebut diperlukan agar tata kelola migas berjalan efektif tanpa mengurangi kendali negara terhadap sumber daya strategis.
FGD juga menghadirkan Koordinator Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Aryanto Nugroho. Masukan dari pekerja, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil dalam forum tersebut akan dihimpun sebagai bahan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan pembahasan RUU Migas di DPR dan pemerintah.
MHH PP Muhammadiyah berharap forum itu melahirkan rekomendasi konkret agar RUU Migas tidak hanya menyelesaikan persoalan kelembagaan, tetapi juga memperkuat ketahanan energi, transparansi, keadilan, dan perlindungan kepentingan publik.
Editor : Tunjung EW