JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan gaji guru PPPK siap-siap dibayar oleh pusat.

Pasalnya, saat ini yang sudah dibayarkan pusat baru PNS.

Mendikdasmen memastikan akan tetap digaji melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS) dengan persentase 20 persen.

"Kami sampaikan dalam rapat terbatas Pak Presiden Prabowo Subianto memberikan penekanan komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di pendidikan dasar dan menengah, dan ini juga dimulai dari Taman Kanak-Kanak (TK)," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Terkait dengan penguatan pendidikan gratis itu, Menteri Mu'ti menyampaikan penggunaan dana BOS dan program Indonesia pintar (PIP).

Murid di Sekolah Dasar dan TK mulai tahun ini mendapatkan dana BOS untuk semua murid, dan dana PIP untuk murid dari keluarga tidak mampu.

Peruntukkan dana BOS bisa untuk biaya operasional, gaji guru honorer atau non-ASN, perbaikan ringan, serta mendukung kegiatan ekstrakurikuler.

Mendikdasmen memastikan akan tetap digaji melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS) dengan persentase 20 persen.

Bapak Presiden juga komitmen dengan peningkatan kualitas guru melalui berbagai pelatihan yang biayanya diusahakan dari APBN," ucap Menteri Mu'ti.

Dia meregaskan layanan pendidikan gratis di sekolah negeri ini adalah komitmen bahwa semua anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan bermutu, melaksanakan Asta Cita ke-4 Presiden Prabowo Subianto.