JAKARTA – Pemerintah menegaskan pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan tidak boleh dibebani pungutan dalam bentuk apa pun. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan sekolah penerima program tidak perlu mengeluarkan biaya, sekaligus mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaksanaannya.

Pada 2026, pemerintah menargetkan sedikitnya 71.000 satuan pendidikan mendapatkan dukungan revitalisasi, terdiri atas sekitar 11.744 satuan pendidikan dalam alokasi awal dan tambahan minimal 60.000 satuan pendidikan. Pemerintah juga menargetkan tidak ada lagi sekolah dengan kerusakan berat pada 2028. (Kemendikdasmen)

Program tersebut bukan hanya diarahkan untuk memperbaiki bangunan sekolah. Revitalisasi menjadi bagian dari upaya memperluas pemerataan layanan pendidikan sekaligus menciptakan ruang belajar yang aman, nyaman, sehat, dan layak bagi peserta didik.

Kemendikdasmen sebelumnya menyebut revitalisasi sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menghadirkan pendidikan yang aman, layak, dan berkualitas. Karena itu, pelaksanaannya dituntut berlangsung secara transparan dan akuntabel. (Kemendikdasmen)

Mengapa Larangan Pungutan Ditekankan?

Penegasan mengenai revitalisasi tanpa pungutan muncul seiring dengan besarnya skala anggaran dan jumlah sekolah yang terlibat. Pemerintah ingin memastikan bantuan yang telah dialokasikan benar-benar digunakan untuk kebutuhan revitalisasi, bukan justru menjadi celah munculnya biaya tambahan bagi sekolah ataupun orang tua siswa.

Pada 2025, program revitalisasi telah menjangkau lebih dari 16 ribu satuan pendidikan dengan anggaran lebih dari Rp16,9 triliun. Pelaksanaan 2026 kemudian diperluas untuk mempercepat perbaikan sarana dan prasarana pendidikan di berbagai daerah. (Kemendikdasmen)

Dalam pelaksanaannya, program menggunakan skema swakelola dengan melibatkan satuan pendidikan dan masyarakat. Skema tersebut dirancang dengan mendorong partisipasi masyarakat serta memberikan dampak ekonomi di lingkungan sekitar. (Kemendikdasmen)

Karena itu, keterlibatan masyarakat harus berjalan dalam koridor pengawasan, bukan menjadi alasan munculnya pungutan. Kemendikdasmen pada 2026 juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2053/B/C2/DM.00.00/2026 yang secara eksplisit melarang biaya tambahan kepada sekolah maupun orang tua siswa penerima program.

Pengawasan juga diperkuat melalui kerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk mencegah penyimpangan dan pemerasan terhadap dana program. Dengan demikian, fasilitas tersebut benar-benar meningkatkan kualitas lingkungan belajar dan memperluas kesempatan anak-anak untuk memperoleh pendidikan yang layak.

Di sisi lain, jika menemukan pihak yang meminta pungutan terkait program revitalisasi, masyarakat dapat melaporkannya melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen di ult.kemendikdasmen.go.id, Pusat Panggilan 177, atau email [email protected]. (Kemendikdasmen)