JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendapat tambahan anggaran sebesar Rp28 triliun untuk Tahun Anggaran (TA) 2027.

Tambahan tersebut membuat pagu anggaran Kemendikdasmen 2027 berubah dari Rp 61,10 triliun menjadi Rp 89,10 triliun. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan keputusan tambahan anggaran tersebut ditetapkan Panitia Kerja (Panja) Belanja Pemerintah Pusat Badan Anggaran DPR RI pada 15 September 2026.

“Panja Belanja Pemerintah Pusat Badan Anggaran DPR RI pada tanggal 15 September 2026 yang lalu telah memutuskan bahwa Kemendikdasmen mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp 28 triliun sehingga pagu anggaran Kemendikdasmen Tahun Anggaran 2027 menjadi Rp 89,10 triliun,” kata Mu’ti, Selasa (22/9).

Sebelumnya, Kemendikdasmen menyebut pagu anggaran TA 2027 telah ditetapkan sebesar Rp 61,10 triliun. Angka tersebut meningkat dari pagu indikatif Rp 58,24 triliun.

Rp 23 Triliun untuk Guru PPPK Paruh Waktu

Mu’ti menjelaskan tambahan anggaran tersebut antara lain digunakan untuk mengembalikan alokasi program revitalisasi satuan pendidikan sebesar Rp 5 triliun.
"Karena adanya tambahan, anggaran revitalisasi kembali menjadi Rp 14,28 triliun dari yang sebelumnya hanya berjumlah Rp 9,28 triliun pada penetapan awal pagu anggaran TA 2027,” ujarnya.

Selain revitalisasi, tambahan anggaran juga dialokasikan untuk mendukung gaji dan tunjangan guru yang beralih status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

“Anggaran tambahan juga diperuntukkan untuk dukungan gaji dan tunjangan guru yang beralih status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu sebesar Rp 23 triliun,” kata Mu’ti.

Peralihan PPPK Paruh Waktu Tidak Melalui Tes

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani, sebelumnya menjelaskan perkembangan mekanisme peralihan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Penjelasan tersebut disampaikan Nunuk melalui akun Instagram pribadinya setelah menerima banyak pertanyaan dari guru mengenai kemungkinan adanya tes untuk mengubah status kepegawaian.

“Beberapa hari terakhir ini saya mendapatkan pertanyaan melalui WA maupun komentar di postingan Instagram saya, menanyakan apakah benar peralihan status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu itu melalui tes. Sekarang saya jawab untuk semuanya,” kata Nunuk.

Menurut Nunuk, peralihan status tersebut tidak dilakukan melalui tes.

“Jadi, tidak ada perubahan kebijakan sebagaimana yang diumumkan oleh pemerintah bersama dengan DPR RI pada tanggal 18 Agustus 2026 yang lalu. Bahwa untuk perubahan status atau peralihan status dari PPPK paruh waktu ke penuh waktu itu adalah peralihan status, jadi bukan melalui tes,” tegasnya.

Nunuk menjelaskan kebijakan tersebut berbeda dengan proses seleksi PPPK karena guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu sebelumnya telah mengikuti rangkaian seleksi.

“Mengapa tidak perlu tes? Karena seluruh guru PPPK paruh waktu itu sudah mengikuti seluruh rangkaian tes untuk menjadi PPPK pada tahun sebelumnya. Sehingga Bapak dan Ibu guru tersebut cukup dengan peralihan status ke PPPK (penuh waktu),” imbuh Nunuk.

Mulai Efektif Januari 2027

Nunuk juga menyampaikan bahwa rencana peralihan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai diberlakukan secara efektif pada Januari 2027. Para guru PPPK paruh waktu diminta mempersiapkan diri menjelang pelaksanaan kebijakan tersebut.

Sebelumnya, dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga bersama pimpinan DPR RI pada 18 Agustus 2026. Pemerintah menyampaikan bahwa guru PPPK paruh waktu mendapat kesempatan menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Pemerintah juga menyebut pelaksanaannya tetap mengikuti mekanisme, persyaratan, kebutuhan formasi, dan ketentuan yang ditetapkan.

Dengan tambahan anggaran Rp23 triliun untuk gaji dan tunjangan, kebijakan tersebut kini mendapat dukungan anggaran dalam pagu Kemendikdasmen TA 2027.