KUDUS – Beredar Surat Pernyataan dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Yogyakarta. Hal itu secara resmi menjadi pernyataan sikap Muhammadiyah dari peristiwa kebakaran hutan dan lahan yang kian tidak terkendalikan.
Dalam Surat Pernyataan Nomor 87/PER/I.0/H/2026 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengungkapan mendalam atas bencana karhutla yang kembali mencakup sejumlah wilayah di Indonesia, khususnya di Pulau Sumatera dan Kalimantan.
Surat pernyataan tertanggal 20 Oktober 2026 M (9 Jumadilawal 1448 H) tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. H. Haedar Nashir, M.Si., bersama Sekretaris PP Muhammadiyah, Muhammad Sayuti, Ph.D.
PP Muhammadiyah menyoroti bahwa dampak karhutla tidak hanya merusak ekosistem lingkungan secara masif, tetapi juga menimbulkan masalah serius terhadap kesehatan masyarakat. Hingga mengganggu aktivitas pendidikan, mematikan sumber penghidupan warga, hingga melemahkan citra Indonesia di mata dunia, khususnya negara-negara tetangga.
PP Muhammadiyah menegaskan bahwa menjaga kelestarian lingkungan merupakan bagian dari ajaran Islam sebagai wujud amanah kekhalifahan manusia di bumi sekaligus bentuk tanggung jawab kepada generasi mendatang. Muhammadiyah menyampaikan hal tersebut berlandaskan Al Quran Surat Al-Baqarah: 11, Al-A'raf: 56, dan Ar-Rum: 41. Dalam ajaran Islam bahwa manusia wajib untuk melindungi jiwa, memelihara alam, serta mencegah kemudaratan demi menghadirkan kemaslahatan dan keadilan bagi seluruh rakyat.
PP Muhammadiyah juga menekankan bahwa berulang kali karhutla diselesaikan dari persoalan kompleks mulai dari hulu sampai hilir. Termasuk praktik pemrosesan, kelalaian pengelolaan lahan, lemahnya pengawasan, serta dugaan pembiaran. Oleh karena itu, faktor kondisi cuaca tidak dapat dijadikan alasan bagi pemerintah untuk mengabaikan tanggung jawab pencegahan dan tindakan tegas.
Sembilan Pernyataan Sikap Tegas PP Muhammadiyah
Atas dasar pertimbangan teologis, kemanusiaan, dan kebangsaan, PP Muhammadiyah menyampaikan sembilan poin utama tuntutan dan strategi arah:
1. Mengutamakan Keselamatan dan Perlindungan Rakyat
Pemerintah pusat dan daerah didesak mengerahkan seluruh kemampuan secara optimal, sigap, masif, dan terkoordinasi untuk menangani karhutla. Pelayanan kesehatan, menyediakan kebutuhan dasar, dan perlindungan khusus wajib dijamin bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas, serta warga dengan kondisi kesehatan rentan, disertai keterbukaan informasi masyarakat.
2. Membenahi Tata Kelola dan Editorial Pencegahan Berkelanjutan
Menangapi tekad politik Presiden Prabowo Subianto dalam mengaturnya berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, PP Muhammadiyah berharap pemerintah melakukan evaluasi perizinan dan pembenahan mendasar, dihentikan mendorong kekuasaan, konflik kepentingan, korupsi, serta persekongkolan dalam pengelolaan tata kelola alam.
3. Menegakkan Hukum Secara Tegas dan Tanpa Pandang Bulu
Aparat penegak hukum diminta mengusut tuntas dan transparan seluruh dugaan pemrosesan maupun kejahatan, baik yang melibatkan perorangan, korporasi, pihak yang menyuruh/memperoleh keuntungan, hingga pihak yang melindungi. Dugaan keterlibatan pejabat atau aparat harus diperiksa secara independen dan transparan.
4. Menyelaraskan Kebijakan Pusat dan Daerah
Gubernur, bupati/wali kota, camat, hingga kepala desa/lurah di daerah terdampak/rawan diminta memastikan kebijakan pencegahan, penanganan, dan pemulihan berjalan serempak dan selaras dengan pemerintah pusat tanpa hambatan perbedaan kewenangan.
5. Menuntut Tanggung Jawab Dunia Usaha
Pelaku usaha diwajibkan menjalankan kegiatan ekonomi beretika, mencegah kebakaran di wilayah konsesinya, tidak memberikan dampak pada masyarakat, serta bertanggung jawab menanggung konsekuensi hukum dan pemulihan lingkungan.
6. Memulihkan Kehidupan Masyarakat dan Lingkungan
Pemerintah wajib menjamin pemulihan sektor kesehatan, pendidikan, dan sumber penghidupan masyarakat terdampak, serta mendampingi masyarakat lokal dan petani kecil agar dapat mengelola lahan tanpa pembakaran.
7. Menguatkan Tanggung Jawab dan Solidaritas Masyarakat
diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, aktif melaporkan indikasi kebakaran atau pelanggaran, serta dijamin hak perlindungannya jika menyampaikan laporan dengan baik.
8. Menggerakkan Ikhtiar Nyata Persyarikatan
Seluruh pimpinan Muhammadiyah di semua tingkatan, 'Aisyiyah, organisasi otonom (Ortom), Majelis Lingkungan Hidup (MLH), Lembaga Resiliensi Bencana (LRB/MDMC), Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) kesehatan/pendidikan, serta Perguruan Tinggi Muhammadiyah & 'Aisyiyah (PTMA) diinstruksikan memperkuat aksi nyata, advokasi, dan pelayanan masyarakat berbasis karakter Pengabdian Muhammadiyah dan semangat Surat Al-Ma'un.
9. Penegasan Kesiapan Kolaborasi dan Penolakan Normalisasi Bencana
PP Muhammadiyah menegaskan bahwa karhutla tidak boleh dinormalisasi sebagai bencana tahunan. Muhammadiyah menyatakan kesiapan penuh untuk bekerja sama dengan seluruh elemen bangsa dalam menjaga kehidupan dan mewujudkan pengelolaan alam yang adil serta berkelanjutan.
PP Muhammadiyah mengimbau seluruh warga dan pimpinan Persyarikatan untuk terus bergotong royong. Menyinergikan potensi, dan menunjukkan langkah-langkah konkrit di lapangan guna membantu masyarakat terdampak bencana karhutla di berbagai daerah.
Editor : Tunjung EW