JAKARTA – Kerahasiaan pasien bukan hanya menjadi tanggung jawab dokter dan tenaga kesehatan. Keluarga pasien hingga masyarakat yang memperoleh informasi medis juga perlu berhati-hati agar data kesehatan seseorang tidak tersebar tanpa dasar yang sah.

Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), data dan informasi kesehatan masuk kategori data pribadi yang bersifat spesifik. UU tersebut mengatur hak subjek data pribadi serta kewajiban pihak yang memproses data pribadi. (Peraturan BPK).

Sementara itu, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis mengatur penyelenggaraan rekam medis dengan prinsip keamanan dan kerahasiaan data serta informasi.

Tenaga Kesehatan Wajib Menjaga Rahasia Pasien

Tenaga kesehatan, dokter, dokter gigi, maupun pihak lain yang memiliki akses terhadap data kesehatan pasien tidak dapat menggunakan informasi tersebut secara bebas. Permenkes 24/2022 mengatur bahwa pembukaan isi rekam medis harus dilakukan sesuai ketentuan.

Permintaan pembukaan dapat dilakukan dengan persetujuan pasien atau dalam kondisi tertentu tanpa persetujuan pasien, tetapi tetap harus dilakukan secara tertulis atau elektronik dan dibatasi sesuai kebutuhan. (JDIH Kementerian Kesehatan). Artinya, foto pasien, hasil pemeriksaan, diagnosis, rekam medis maupun informasi lain yang dapat mengidentifikasi pasien tidak semestinya disebarkan melalui media sosial hanya karena dianggap menarik atau informatif.

Keluarga Bisa Mengadu, tetapi Bukan Berarti Bebas Sebar Data

Keluarga pasien tetap memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan atau pengaduan apabila menilai terdapat persoalan dalam pelayanan kesehatan. Namun, pengaduan atau sengketa medis perlu dibedakan dengan penyebaran data pasien ke ruang publik.

Dalam kondisi tertentu, ketika pasien tidak cakap, persetujuan pembukaan isi rekam medis dapat diberikan oleh keluarga terdekat atau pengampunya sesuai ketentuan. Permenkes 24/2022 menyebut antara lain suami atau istri, anak yang sudah dewasa, orang tua kandung, dan saudara kandung pasien. Karena itu, ketika keluarga hendak membawa persoalan pelayanan kesehatan ke jalur pengaduan atau hukum, dokumen medis sebaiknya disampaikan kepada pihak yang berwenang sesuai kebutuhan perkara, bukan otomatis dipublikasikan di media sosial.

Netizen Juga Perlu Berhati-hati

Persoalan privasi tidak berhenti pada tenaga kesehatan dan keluarga. Masyarakat atau netizen yang menerima informasi medis pasien juga perlu mempertimbangkan sebelum mengunggah atau membagikannya kembali.

Mengunggah foto pasien, hasil laboratorium, tangkapan layar rekam medis, atau informasi diagnosis dapat membuat seseorang mudah dikenali. Apalagi jika unggahan tersebut disertai nama, wajah, lokasi rumah sakit, atau narasi tertentu.
UU PDP sendiri mengatur pelindungan data pribadi dalam pemrosesan data, termasuk hak subjek data serta larangan dan ketentuan sanksi terkait penggunaan data pribadi.

Kritik Pelayanan Tetap Bisa Disampaikan

Masyarakat tetap dapat menyampaikan kritik, keberatan atau pengaduan terhadap pelayanan kesehatan. Namun, penyampaian tersebut perlu dilakukan dengan membedakan substansi keluhan dan data pribadi pasien. Jika terdapat dugaan pelanggaran dalam pelayanan atau disiplin profesi, persoalan dapat ditempuh melalui mekanisme pengaduan yang tersedia. Data medis yang diperlukan dapat disampaikan kepada pihak yang berwenang sesuai prosedur.

Dengan demikian, persoalan pelayanan kesehatan dapat diperiksa tanpa menjadikan identitas dan informasi medis pasien sebagai konsumsi publik.
Di tengah cepatnya penyebaran informasi melalui media sosial, prinsipnya sederhana: rahasia pasien tetap harus dijaga, meskipun muncul sengketa, keluhan, atau perdebatan di ruang publik.

Tenaga kesehatan wajib menjaga akses terhadap data pasien. Keluarga perlu mempertimbangkan hak privasi ketika menyampaikan pengaduan. Sementara netizen perlu berpikir ulang sebelum membagikan informasi kesehatan orang lain.

Sebab, kritik terhadap pelayanan kesehatan dapat disampaikan melalui jalur yang tersedia. Tetapi tidak otomatis memberikan hak kepada siapa pun untuk membuka seluruh informasi pribadi dan medis pasien kepada publik.